Perihal Plagiarisme

Jika pelaku tidak mendapatkan sanksi tegas, tindakan ini berpotensi menjadi kebiasaan masyarakat, dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dilakukan. Sanksi yang diberikan bukan hanya kepada pelajar yang menyontek dalam ujian, tapi juga perlu diberikan kepada masyarakat umum. Plagiarisme yang dilakukan masyarakat umum biasanya berupa menjiplak hasil karya orang lain kemudian memanfaatkannya dalam kegiatan komersil.

Beberapa saat lalu terjadi sebuah kehebohan linimasa twitter berupa kasus karya motion-art @pinot yang diaku oleh @panjisam sebagai karyanya. Tindakan ini mendapatkan perhatian dari follower Pinot lalu mereka pun beramai-ramai ‘menghukum’ Panjisam atas tindakannya. Sejauh ini memang baru hukuman sosial yang diberikan kepada pelaku, belum berkembang menjadi perkara hukum yang melibatkan aturan negara.

Setelah itu juga terjadi plagiarisme yang dilakukan oleh stasiun televisi nasional, Net Media, dalam berita Pernikahan Agung Keraton Yogyakarta. Foto asli yang disebarkan awalnya memiliki watermark, begitu ditayangkan di televisi, watermark tersebut dihilangkan tanpa persetujuan Hendra sebagai pemilik foto. Tentu saja ia tersinggung dan segera menulis di Kompasiana sebagai bentuk komplain/protes terhadap Net Media.  Sebelumnya juga sudah banyak terjadi plagiarisme dalam bentuk konten YouTube yang ditayangkan dalam sebuah acara televisi (On The Spot?).

Windows 8

Plagiarisme juga ada di sekitar kita, sehari-hari. Misalnya pembajakan perangkat lunak yang umumnya berupa OS Windows dan MS Office (Word, Excel, PowerPoint). Penggunaan yang mengatasnamakan “personal use only” menurut saya dapat ditoleransi. Tapi ketika perangkat lunak tersebut didapatkan dari hasil bajakan kemudian digunakan untuk kepentingan komersial, hal ini perlu mendapat tindakan tegas. Saat ini kamu sudah bekerja tapi masih menggunakan perangkat lunak bajakan? Seharusnya kamu malu terhadap tindakanmu itu.

Jika korupsi dikatakan sebagai tindakan yang merebut hak rakyat, maka pembajakan dapat disebut sebagai tindakan yang merebut hak pemilik karya.

Saya sendiri sudah menggunakan produk-produk asli untuk kebutuhan kerjaan, termasuk OS WIndows dan MS Office. Untuk perangkat lunak lainnya, saya lebih memilih produk alternatif ketimbang menggunakan produk berbayar. Idealis? Sok suci? Bodo amat, manfaatnya dunia akhirat kok. Alhamdulilah saya masih konsisten sejak 3,5 tahun yang lalu. Bukan hanya itu, saya juga berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi agar isu plagiarisme ini dapat berkurang, baik melalui blog, twitter, maupun saat ngobrol-ngobrol santai. Semoga bermanfaat!

Itu opiniku, kamu setuju gak dengan pembajakan?

Satu respons untuk “Perihal Plagiarisme

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.